Liza Farihah (Peneliti LeIP), Miko Ginting (Peneliti PSHK) dan Erwin
natosmal oemar (Peneliti ILR) mengadakan media briefing yang membahas
proses seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial, di kantor Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jl. Diponegoro 74, Jakarta Pusat,
Minggu (27/3/2016).
Peneliti dari Lembaga kajian dan advokasi Independensi Peradilan
(LeIP) Liza Farihah, mengatakan, sistem pengisian jabatan hakim agung di
Mahkamah Agung harus diubah agar proses seleksi tidak terkesan
dilakukan secara prosedural saja.
Selama ini, merujuk pada UU Nomor 3 tahun 2009 tentang MA dan UU
Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, proses pengisian jabatan
hakim agung hanya didasarkan pada alasan pensiun.
UU tersebut tidak mengatur proses seleksi apabila ada hakim agung
meninggal dan tidak terkait kebutuhan MA atas penerapan sistem kamar.
Menurut Liza, idealnya parameter kebutuhan pengisian jabatan hakim
agung harus melihat tiga faktor, yaitu jumlah hakim agung yang memasuki
masa pensiun, adanya hakim agung yang meninggal dunia, dan berdasarkan
rasio jumlah hakim agung dengan jumlah beban perkara.
"Pada praktiknya sistem seleksi hanya berdasarkan pensiun. Belum
diatur apabila ada hakim agung yang meninggal," ujar Liza saat media
Briefing Koalisi Pemantau Peradilan tentang seleksi calon hakim agung di
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI) Jakarta Pusat,
Minggu (27/3/2016).
Liza menambahkan, "Proses seleksi pun terkesan prosedural, belum melihat pada kebutuhan hakim di tiap kamar."
Lebih lanjut Liza menjelaskan, saat ini jumlah hakim agung yang ada
di MA tidak sebanding dengan beban perkara yang ada. Oleh karena itu ia
mengusulkan proses seleksi tidak hanya dilakukan saat ada seorang hakim
agung yang memasuki masa pensiun, tetapi juga berdasar pada persentase
jumlah hakim dengan beban perkara.
"MA harus mengetahui apakah jumlah hakim sudah sesuai dengan kebutuhan dalam menangani jumlah perkara yang ada," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Koalisi Pemantau Peradilan, pada
tahun 2015, MA memiliki 15 hakim agung dalam kamar perdata dengan jumlah
beban perkara 7.756 kasus.
Hal itu berarti, satu orang hakim agung rata-rata harus menangani 517,07 kasus tiap tahunnya.
Sementara di kamar pidana terdapat 16 hakim dengan 6.559 beban
perkara. Jika dihitung maka satu orang hakim menangani 409, 94 perkara
tiap tahun.
Jumlah ini jauh berbeda dengan kamar peradilan militer, di mana
terdapat 4 orang hakim agung, masing-masing menangani 96 perkara tiap
tahunnya.
"Jadi dalam proses seleksi MA harus mengetahui kebutuhan tiap kamar.
Apa perlu penambahan atau pengurangan dengan membandingkan jumlah
perkara yang harus ditangani seorang hakim tiap tahunnya," tegasnya.
Saat ini Komisi Yudisial sedang melakukan seleksi calon hakim agung tahun 2016 untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan MA.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor
03/WKMA-NY/I/2016, MA membutuhkan 8 hakim agung, masing-masing 4 orang
untuk mengisi kamar peradilan perdata.
Sisanya, masing-masing satu orang untuk kamar peradilan agama, pidana, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
0 Response to "Seleksi Hakim Agung Terkesan Prosedural, Tidak Sesuai Kebutuhan"
Post a Comment